Lebih Dekat dengan Warga: Pengadilan Agama Cimahi Hadirkan Layanan Hukum di Mall Pelayanan Publik
Diskusi Cimahi– Dalam upaya mendobrak kesan angker dan berjaraknya institusi peradilan, Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi meluncurkan terobosan inovatif dengan membuka stan layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Cimahi. Langkah strategis ini bukan sekadar memindahkan lokasi, melainkan sebuah filosofi baru: mendekatkan keadilan kepada masyarakat, menjemput bola, dan menghilangkan sekat antara pencari keadilan dengan hukum.
Terletak di Jalan Aruman, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, MPP Cimahi kini menjadi titik terang bagi warga yang membutuhkan layanan hukum. Kehadiran PA Cimahi di sini adalah bagian dari komitmen Mahkamah Agung RI untuk melakukan transformasi peradilan yang lebih adaptif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Layanan Lengkap di Satu Lokasi yang Ramah
Bagi banyak orang, mengurus perkara peradilan, terutama yang berkaitan dengan hukum keluarga seperti perceraian, waris, atau wasiat, seringkali diiringi dengan bayangan birokasi rumit, antrian panjang, dan suasana gedung pengadilan yang formal dan menegangkan. Kini, stigma tersebut coba dihapuskan.

Baca Juga: Di Tengah Gejolak Harga, Cimahi Hadirkan Pangan Murah Langsung dari Kantor Pemkot
Pera Rahayu Megasetiyaningsih, petugas PA Kota Cimahi, dengan penuh semangat memaparkan ragam layanan yang bisa diakses masyarakat langsung di stan MPP. Layanan tersebut mencakup:
-
Pendaftaran Perkara Elektronik (e-Court): Masyarakat dapat didampingi untuk mendaftarkan perkara secara online tanpa harus datang ke kantor pengadilan terlebih dahulu. Ini memangkas waktu dan tenaga secara signifikan.
-
Informasi Status Perkara: Pihak yang berkepentingan dapat menanyakan perkembangan perkara mereka secara langsung, memberikan kejelasan dan transparansi.
-
Pelayanan Pengaduan: Setiap keluhan atau kendala yang dihadapi masyarakat dalam berurusan dengan pengadilan dapat disampaikan dan ditindaklanjuti di sini.
-
Pengambilan Dokumen: Layanan yang paling dirasakan manfaatnya adalah pengambilan dokumen resmi, seperti Akta Cerai, Salinan Putusan, atau Penetapan Pengadilan. Warga tidak perlu lagi masuk ke dalam kompleks pengadilan untuk mengambil dokumen-dokumen penting ini.
“Semua layanan ini diberikan dengan mengedepankan kecepatan, ketepatan, dan keramahan dalam pelayanan,” tegas Pera pada Kamis (10/10/2025).
Jadwal Tetap dan Komitmen Nyata
Agar layanan ini konsisten dan dapat diandalkan, PA Cimahi menetapkan jadwal operasional yang tetap. Layanan dibuka setiap hari Selasa dan Rabu, pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Kehadiran di hari kerja ini memastikan bahwa layanan hukum dapat diakses di tengah kesibukan warga, dalam lingkungan yang nyaman dan mudah dijangkau.
“Kehadiran layanan ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga dalam menyediakan akses peradilan yang mudah, cepat, dan transparan,” ujar Pera menegaskan. Ia menambahkan bahwa ini adalah wujud nyata dari sistem peradilan yang lebih terbuka dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.





