Ketika Pernikahan Tak Sekadar Ijab Kabul: Menyibak Realita Pernikahan Tanpa Catatan di Cimahi
Diskusi Cimahi– Di tengah gemerlap modernitas yang menyapu Kota Cimahi, terselip sebuah ironi yang terus menggelinding bak bola salju. Di balik tembok-tembok rumah dan gang-gang sempat, puluhan—bahkan mungkin ratusan—pasangan menjalani bahtera rumah tangga dengan status yang terombang-ambing: sah secara agama, tetapi terkatung-katung secara hukum.
Sebuah Koordinasi yang Mencerahkan
Pada 9 Oktober 2025 lalu, ruang pertemuan Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi menjadi sakal bisu sebuah dialog penting. Organisasi Wanita Pemerintah Kota Cimahi hadir bukan sekadar untuk bersilaturahmi, tetapi untuk menyelami lebih dalam persoalan yang selama ini sering diabaikan: maraknya pernikahan tanpa pencatatan resmi.

Baca Juga: Badan Narkotika Nasional Cimahi Ungkap Jaringan Narkoba Online Lintas Daerah
Ketua Pengadilan Agama Cimahi, Djulia Herjanara, dengan nada serius namun penuh empati, menjelaskan bahwa pertemuan ini adalah lebih dari sekadar agenda seremonial. “Ini adalah ruang refleksi dan sinergi nyata,” ujarnya, menekankan pentingnya kolaborasi dalam mengatasi persoalan yang telah lama membelit masyarakat akar rumput.
Legalitas: Lebih dari Sekadar Stempel dan Tanda Tangan
“Legalitas pernikahan bukan semata urusan administratif, tetapi perlindungan hukum mendasar bagi keberlangsungan keluarga,” tegas Djulia saat dikonfirmasi pada Selasa (21/10/25).
Anak-anak yang lahir dari pernikahan semacam ini seringkali menghadapi kesulitan memperoleh akta kelahiran. Hak waris menjadi tak jelas. Akses terhadap pelayanan kesehatan dan pendidikan terhambat. Bahkan, dalam kasus perceraian, tidak ada mekanisme hukum yang bisa melindungi hak-hak pihak yang lebih lemah, terutama perempuan dan anak.
Itsbat Nikah: Jembatan Menurut Pengakuan Negara
Menjawab persoalan ini, Pengadilan Agama Cimahi berkomitmen memberikan layanan hukum inklusif dan proaktif melalui program Itsbat Nikah. Program ini khususnya ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang selama ini terbentur biaya dan prosedur.
“Itsbat Nikah menjadi bentuk nyata dari kehadiran negara yang melindungi warganya,” jelas Djulia, menekankan pentingnya program ini bagi mereka yang terpinggirkan oleh keterbatasan ekonomi dan minimnya literasi hukum.
Melalui Itsbat Nikah, pasangan yang telah menikah secara agama tetapi tanpa pencatatan resmi dapat mengajukan permohonan pengesahan pernikahan mereka. Proses ini memberikan kepastian hukum yang selama ini hilang, mengubah status pernikahan dari “siri” menjadi diakui negara.
Tantangan di Lapangan: Simpul-Simpul yang Harus Diurai
Namun, jalan menuju kepastian hukum tidak selalu mulus. Pengadilan Agama Cimahi menemukan banyak permohonan Itsbat Nikah yang justru berasal dari pasangan yang status hukumnya belum jelas.
“Karena masih dalam proses perceraian tidak resmi,” ungkap Djulia mengungkapkan temuan di lapangan.
Banyak pasangan yang telah berpisah tanpa proses perceraian resmi, kemudian menikah lagi dengan pasangan baru tanpa menyelesaikan status pernikahan sebelumnya. Situasi ini menciptakan simpul hukum yang semakin sulit diurai.
Kolaborasi Lintas Sektor: Dari Hulu ke Hilir
Menanggapi kompleksitas persoalan ini, Organisasi Wanita Pemkot Cimahi menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya berbasis hukum, tetapi juga edukasi dan pemberdayaan masyarakat.
Pendekatan holistik ini mencakup:
-
Sosialisasi tentang pentingnya pencatatan pernikahan sejak dini
-
Penyediaan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu
-
Pendampingan dalam proses administrasi pernikahan dan perceraian
-
Edukasi tentang konsekuensi hukum pernikahan tanpa pencatatan





