Fakta-Fakta Pembunuhan IRT Cimahi: Pelaku Ditembak-Terancam 15 Tahun

oleh -540 Dilihat

CIMAHI – Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Cimahi, Jawa Barat. Korban, Tati Kurniati (56), ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Kampung Lembur Sawah, Kelurahan Utama, pada Senin (20/10/2025) lalu.

Pelaku diketahui merupakan tetangga korban, Wawan S (31), yang nekat menghabisi nyawa Tati lantaran sakit hati setelah permintaan pinjaman uangnya ditolak. Setelah melakukan penyelidikan kurang dari sepekan, tim Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku di sebuah penginapan saat berusaha kabur.

“Pelaku ditangkap di salah satu hotel di wilayah Cimahi. Saat akan diamankan, tersangka mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra, di Mapolres Cimahi, Selasa (28/10/2025).

Niko menjelaskan, pelaku semula datang ke rumah korban untuk menitipkan ponsel yang sedang diisi daya. Ia juga sempat membeli rokok dan secangkir kopi. Namun ketika hendak membayar, uang yang dimiliki Wawan hanya tersisa Rp 20.000. Korban kemudian menyinggung dengan ucapan yang membuat pelaku tersinggung dan marah.

Dalam kondisi emosi, Wawan mengambil palu yang ada di sekitar lokasi dan memukulkannya ke bagian belakang kepala korban yang sedang menyapu. Korban terjatuh dan berusaha berteriak, namun pelaku langsung mencekiknya hingga tewas. Setelah memastikan korban tak bernyawa, Wawan sempat mengambil sejumlah perhiasan dan uang tunai milik korban sebelum meninggalkan lokasi.

Baca Juga:
Suasana Kondusif Warnai Rekonstruksi Penagihan Utang di Polres Cimahi

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menyesal, namun mengakui seluruh perbuatannya. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambah Niko.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.