Cimahi – PPP Kota Cimahi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cimahi mendukung Muhamad Mardiono untuk tetap memimpin PPP. Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP itu dianggap sebagai kader yang paling layak dan realistis mengemban amanah tersebut.
“Kami DPC Cimahi mendukung Pak Mardiono memimpin kembali memimpin Partai Persatuan Pembangunan. Beliau kader murni dan memulai karier dari bawah di partai ini. Tentu bukan seperti kandidat lain yang dideklarasikan justru berasal dari partai lain (PKB),” ujar Ketua DPC PPP Kota Cimahi, Agus Solihin, dalam wawancara bersama media, Senin (22/9/2025).
Dia mengatakan, integritas dan kapabilitas juga menjadi alasan utama dukungan sebagian PPP di Jabar kepada Mardiono.
“Kami yakin seyakin-yakinnya Pak Mardiono bisa kembali mengantarkan PPP ke parlemen 2029 nanti,” ucap Agus.
Baca Juga : 30 Lokasi Nobar Persib Bandung Lawan Arema FC di Bandung hingga Cimahi Sore Ini, Bioskop hingga Kafe

Dia turut menyinggung kader DPW dan DPC lain yang mendukung calon eksternal untuk menduduki jabatan ketua umum. Menurutnya, hal itu jangan sampai salah kaprah memaknai AD/ART partai.
“Jika pihak eksternal mencalonkan diri sebagai ketua umum sah-sah saja, namun jika AD/ART diubah saat ini, tetap saja calon eksternal itu baru bisa mencalonkan diri pada muktamar yang akan datang atau lima tahun lagi,” kata Agus.
PPP akan menggelar Muktamar X pada 27-29 September 2025. Satu di antara agendanya ialah memilih ketua umum dan jajaran pengurus partai.
Pada muktamar kali ini, Mardiono memiliki tim relawan yang dinamakan Relawan Pemenangan Mardiono (RPM) yang diketuai oleh mantan Wakil Ketua MPR RI Amir Uskara.
Sedangkan rivalnya, Agus Suparmanto, merupakan kader eksternal dari PKB yang didukung oleh mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.
Beliau kader murni dan memulai karier dari bawah di partai ini. Tentu bukan seperti kandidat lain yang dideklarasikan justru berasal dari partai lain (PKB)
ujar Ketua DPC PPP Kota Cimahi, Agus Solihin, dalam wawancara bersama media, Senin (22/9/2025).
mencalonkan diri sebagai ketua umum sah-sah saja, namun jika AD/ART diubah saat ini, tetap saja calon eksternal itu baru bisa mencalonkan diri pada muktamar yang akan datang atau lima tahun lagi,” kata Agus.





