Rekonstruksi Kasus Penagihan Utang Cikalongwetan: Upaya Mengungkap Fakta di Balik Insiden Mematikan
Diskusi Cimahi– Suasana kompleks Polres Cimahi pada Jumat (24/10/2025) malam tampak berbeda. Selama hampir delapan jam, dari pukul 13.00 hingga 21.00 WIB, puluhan orang terlibat dalam proses rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menggemparkan Desa Wangunjaya, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat. Insiden yang terjadi pada Senin (14/10/2025) tersebut telah menyita perhatian publik, terutama karena diduga menelan korban jiwa dan melibatkan sejumlah warga setempat.
Proses Panjang Pencarian Fakta
Rekonstruksi yang digelar di kantor RW kompleks Polres Cimahi ini berjalan kondusif di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian. Proses hukum penting ini dihadiri oleh penyidik Satreskrim Polres Cimahi, pihak Kejaksaan Negeri Cimahi, Kepala Desa Wangunjaya beserta puluhan warga, serta tim penasehat hukum tersangka dari Law Firm Ratakan & Partners.
Kepala Desa Wangunjaya, Samsudin, yang hadir selama proses, mengungkapkan rasa syukurnya karena rekonstruksi berjalan lancar. “Alhamdulillah acara rekonstruksi terkait insiden yang kemarin terjadi di Desa Wangunjaya berjalan dengan lancar,” ujarnya pada Jumat malam.

Baca Juga: Suasana Nongkrong di Kafe Berubah Jadi Mencekam bagi 3 Siswa SMA Ini Saat Razia Tiba
Sekitar 50 warga hadir menyaksikan prosesi tersebut, dan menurut Samsudin, seluruhnya dapat menjaga ketertiban. “Mudah-mudahan semuanya jadi hikmah besar. Harapannya saya atas nama Pemerintahan Desa, pihak kepolisian, dan kejaksaan bisa memberikan keadilan setinggi-tingginya terhadap kejadian ini,” tambahnya.
Kejanggalan dalam Adegan Rekonstruksi
Meski proses berjalan lancar, tim penasihat hukum tersangka menyoroti sejumlah kejanggalan. Fareso Ndraha, salah satu pengacara, menyatakan bahwa ada ketidaksesuaian antara adegan yang diperagakan dengan keterangan dalam laporan kepolisian.
“Dari adegan-adegan yang diperagakan, kami menilai ada beberapa hal yang perlu dipertanyakan ulang oleh penyidik maupun kejaksaan. Karena dalam laporan kepolisian terdapat sejumlah keterangan yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan,” tegas Fareso.
Pendapat serupa disampaikan rekannya, Melky Saro B. Zebua, yang mengamati adanya dua versi fakta yang bertolak belakang. “Kami melihat fakta di lapangan menunjukkan dua versi. Dari pihak saksi, ada beberapa kejanggalan bahkan terlihat kebingungan saat memperagakan adegan, sementara versi dari pihak kami sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) sejak awal hingga akhir.”
Detail Krusial yang Dipertanyakan
Proses rekonstruksi yang berlangsung selama sembilan jam ini menyisakan beberapa pertanyaan mendasar. Notarius Halawa, penasihat hukum lainnya, mengungkapkan bahwa ada adegan membanting HP yang sempat dilewatkan pemeriksa, namun akhirnya diulang setelah diminta oleh tim kuasa hukum.
“Proses rekonstruksi berjalan hingga 9 jam dikarenakan berulang kali diulang dikarenakan adegan membanting HP, diakui ada dari saksi korban (Saksi 5) namun dilewatkan oleh pemeriksa atau Inafis. Berkat kejelian dari penasehat hukum tersangka, adegan tersebut diminta untuk diulang,” jelas Notarius.
Kejanggalan lain muncul dalam adegan penendangan motor. Menurut kuasa hukum, ada adegan menendang motor yang dilakukan oleh tersangka 1 terhadap motor dari saksi 7 (yang digiring akibat meninggalnya korban jiwa). Namun dalam rekonstruksi, adegan tersebut sama sekali tidak terbukti berdasarkan kesaksian para tersangka.





