Satresnarkoba Polres Cimahi Gagalkan Peredaran Ganja, Pasutri Bandung Diciduk dengan 3,7 Kg Barang Bukti
Diskusi Cimahi – Tirai sebuah bisnis haram yang dijalankan sepasang suami istri akhirnya tersibak. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan menangkap dua tersangka utama: Zakaria Usman (55) dan Elis Sari Hidayati (45). Keduanya bukan hanya sekadar pengedar, tetapi merupakan mitra dalam kejahatan sekaligus dalam kehidupan rumah tangga, yang telah membangun jaringan gelapnya selama kurang lebih empat bulan.
Penangkapan ini bukanlah sebuah kebetulan, melainkan hasil dari penyelidikan yang cermat dan pengembangan dari kasus lain yang sebelumnya telah diungkap. Seperti sebuah puzzle yang mulai tersusun, informasi dari tersangka yang telah lebih dulu diamankan membawa penyidik Satresnarkoba pada dua nama yang ternyata menjadi mata rantai penting di wilayah Cimahi dan Bandung.
Dari Cimahi ke Bandung: Jejak yang Terendus
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, S.I.K., dalam konferensi persnya, menjelaskan dengan tegas kronologi penangkapan. “Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang telah kami amankan sebelumnya. Kami mendalami jaringan peredaran ini dan menemukan bahwa pasangan suami istri ini berperan sebagai supplier,” ujar Niko.

Baca Juga: Di Ballroom MPP Cimahi, Sinergi Indonesia-Kanada Perkuat Kesehatan Ibu dan Anak
Setelah melalui proses penyadapan dan pengumpulan intelijen, tim Satresnarkoba akhirnya mengunci lokasi operasi kedua tersangka. Gerak-gerik Zakaria dan Elis pun terus dipantau. Momentum tepat datang ketika keduanya diduga akan melakukan transaksi. Tim kemudian bergerak cepat dan melakukan penyergapan di kawasan Mandalajati, Kota Bandung.
Barang Bukti yang Membungkam: 3,7 Kg Ganja Siap Edar
Saat diciduk, barang bukti yang berhasil disita benar-benar signifikan dan membuktikan skala peredaran yang mereka jalankan. Tidak tanggung-tanggung, polisi menyita 3,7 kilogram ganja yang sudah dikemas rapi dan siap diedarkan ke konsumen.
Selain ganja dalam bentuk balokan, juga diamankan sejumlah barang bukti pendukung, seperti:
-
Timbangan digital untuk menakar jumlah ganja.
-
Plastik klip kemasan untuk portion kecil.
-
Alat komunikasi (handphone) yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
-
Uang tunai yang diduga hasil dari penjualan narkotika.
Barang bukti ini mengukuhkan posisi Zakaria dan Elis sebagai pengedar yang aktif dan terorganisir, bukan sekadar pemakai yang menjual sisa.
Bisnis Haram di Balik Pintu Rumah Tangga
Yang membuat kasus ini menarik dan memprihatinkan adalah latar belakang pelakunya. Zakaria Usman dan Elis Sari Hidayati adalah pasangan yang seharusnya membangun kehidupan yang harmonis dan menenteramkan. Namun, pilihan mereka justru menjerumuskan keluarga pada lembah hitam narkotika.
Selama empat bulan beroperasi, mereka dikabarkan telah menjalin jaringan dengan sejumlah pembeli di Cimahi dan Bandung. Modus operandi yang mereka gunakan diduga kuat adalah sistem online, dimana transaksi dilakukan melalui aplikasi percakapan, dan pertemuan dilakukan di tempat-tempat yang dianggap aman. Modus seperti ini semakin populer karena dianggap lebih sulit dilacak, namun ketelitian aparat akhirnya mampu membongkar jaringan ini.





